Pertanyaan:
Saya telah membaca terkait dengan fatwa di
website anda ini khusus masalah ikhtilat (campur bawur laki-laki dan
wanita). Saya berkeyakinan disana ada sebagian kontradiksi. Saya yakin
ini adalah suatu kesalahan menurut keyakinanku. Sebagai contoh dalam islamqa.info , anda sebutkan bahwa lelaki tidak diperbolehkan mengajar
para wanita kecuali di belakang penutup. Kemudian anda sebutkan di islamqa.info, bahwa para wanita diperbolehkan mengajar di
Universitas yang bercampur bawur (ikhtilad) kalau kondisi sosialnya
mengharuskan begitu.
Sementara saya hidup di Maroko dimana ikhtilan merupakan fenomena
diantara fenomena kesehari-harian. Baik diantara keluarga dan kerabat
atau dengan orang-orang di jalanan. Tidak seorangpun yang mengingkari
hal ini. Sampai para imam masjid mengatakan hal itu diperbolehkan.
















