Saya ingin tahu hukum menggunakan siwak
ketika berwudhu, apakah yang terbaik itu menggunakannya setelah atau
sebelum berwudhu? Semoga Allah memberkahi Anda.
Jawaban:
Alhamdulillah
Para ulama telah bersepakat bahwa penggunaan siwak adalah ketika berwudhu. Hal itu berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى
أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ (رواه البخاري
تعليقاً ، ورواه ابن خزيمة في “صحيحه” ، رقم 140 وصححه الألباني في “إرواء
الغليل” 1/109)
“Jika tidak memberatkan umatku, (pasti) akan aku perintahkan mereka (mempergunakan) siwak pada setiap kali berwudhu.” (HR.
al-Bukhari secara mu’alaq dan diriwayatkan Ibnu Huzaimah dalam
Shahihnya, no. 140. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwaul Ghalil,
1/109)
Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 9612 dengan redaksi, “Jika tidak memberatkan umatku, maka (pasti) akan aku perintahkan (menggunakan) siwak pada setiap waudhu.” (Dishahihkan oleh al-Albany dalam Shahih al-Jami’, 5317)
Ibnu Nujaim rahimahullah berkata,
‘Mereka berbeda pendapat tentang
waktunya, dalam kitab An-Nihayah dan Fathul Qadir (kitab rujukan mazhab
Hanafi) bahwa (siwak) itu ketika berkumur (madmadhoh). Sementara dalam
kitab Al-Badai dan Al-Mujtaba, sebelum wudhu. Kebanyakan (mengambil
pendapat) pertama dan itu yang lebih utama karena itu lebih sempurna
dalam membersihkan.’ (Al-Bahru ar-Raiq, 1/21)
Az-Zarkasyi rahimahullah berkata,
‘Ditekankan anjuran bersiwak di beberapa tempat di antaranya ketika shalat dan ketika berkumur (madmadhoh) dalam wudhu.’ (Syarhu az-Zarkasyi, 1/30)
As-Syarwani rahimahullah berkata, ‘Yang
dilakukan oleh pengarang –yakni Ibnu Hajar Al-Haitsami- mengikuti
sekelompok bahwa (siwak) itu sebelum berbasmalah. Yang jadi pegangan
bahwa tempatnya itu setelah membersihkan kedua telapak tangan dan
sebelum berkumur.’ (Hawasyi As-Syarwani, 1/221)
Akan tetapi masalahnya bersifat luwes, karena tidak ada dalil yang jelas dari sunnah akan penentuan waktunya.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah
berkata: “Siwak dengan wudhu itu ketika berkumur, karena ini adalah
tempat membersihkan mulut. Dan siwak untuk membersihkan mulut
sebagaimana telah ada (hadits) shahih dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
السواك مطهرة للفم مرضاة للرب
“.Siwak itu pembersih mulut dan mendapat keredhaan Tuhan”
Maka siwak
bersamaan ketika berkumur. Kalau anda ingin, boleh saja bersiwak setelah
berwudhu atau sebelum berwudhu. Akan tetapi yang lebih utama adalah
bersamaan dengan berkumur.’ (As-Syarhu al-Mukhtashar Ala Bulughil Maram,
2/44
Beliau juga mengatakan, ‘Para ulama
mengatakan, tempat (bersiwak) ketika berkumur. Karena berkumur itu
tempat untuk membersihkan mulut. Maka waktunya ketika berkumur. Kalau
tidak mudah waktu seperti itu, maka setelah berwudhu. Masalah ini adalah
luas.’ (Liqa Al-Bab al-Maftuh, 31/133)
Dari perkataan Syaikh al-Albany rahimahullah
tampaknya beliau berpendapat bahwa siwak dilakukan sebelum membaca
basmalah waktu wudhu. Maka beliau mengatakan, ‘Caranya –yakni berwudhu-
bersiwak, berbismilah, membersihkan kedua telapak tangan tiga kali,
keduanya itu sunnah- berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke hidung)
dan istinsyar (mengeluarkan air dari hidung).’ (At-Tsimar al-Mustathab,
hal. 9)
Wallahu’alam.
[Sumber: Soal Jawab Tentang Islam di www.islamqa.com]
Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com










0komentar:
Poskan Komentar
Silahkan berkomentar di postingan ini. Jika Anda ingin membalas komentar seseorang di postingan ini, anda bisa menggunakan fasilitas reply dengan cara mengawali komentar Anda pada baris pertama dengan:@Nama Pengkomentar atau @Kode Angka Komentar (Sering ada beberapa nick yang sama, maka Anda gunakan id komentar, id komentar berbeda setiap komentar, Klik reply untuk mengetahuinya...) Contohnya Penulisan Komentar:
@7203927038009495451.0
Artikel yang sangat mencerahkan, Syukron