Hukum Memakai Obat Kumur Yang Mengandung Alkohol

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz. Bagaimana hukum menggunakan obat kumur beralkohol?
Jazakallahu khair

Dari: edwin

Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam

Obat Kumur Mengandung Alkohol
Berikut fatwa dari Syaikh Abdurrahman As-Suhaim ditanya tentang obat kumur yang mengandung alkohol. Beliau mengatakan

, لا حرج في استعمال مثل هذا الغسول ، لأنه يُقصد منه التداوي . والصحيح أن الكحول ليست بنجسة . والله تعالى أعلى وأعلم

Tidak masalah menggunakan obat kumur semacam ini, karena tujuannya adalah untuk pengobatan. Karena pendapat yang benar, alkohol tidak najis. Allahu a’lam.

Sumber: [almeshkat.net, konsultasisyariah.com]

Dipublikasikan: artikelassunnah.blogspot.com

Share

Cara berlangganan artikel via emailMasukan email anda dikotak yang berada dibawah, setelah itu klik 'berlangganan'..! Jangan lupa setelah memasukan email anda, ferifikasi email yang kami kirimkan ke email anda. Syukron

Artikel Terkait:

2komentar:

Poskan Komentar

Silahkan berkomentar di postingan ini. Jika Anda ingin membalas komentar seseorang di postingan ini, anda bisa menggunakan fasilitas reply dengan cara mengawali komentar Anda pada baris pertama dengan:
@Nama Pengkomentar atau
@Kode Angka Komentar (Sering ada beberapa nick yang sama, maka Anda gunakan id komentar, id komentar berbeda setiap komentar, Klik reply untuk mengetahuinya...) Contohnya Penulisan Komentar:

@7203927038009495451.0

Artikel yang sangat mencerahkan, Syukron

Next Prev