Hukum Cek Medical Untuk Mengetahui Jenis Kelamin Janin

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan melakukan cek medical untuk mengetahui jenis janin laki-laki atau perempuan? Atau itu termasuk suatu kemaksiatan dan seyogyanya ditungguh sampai melahirkan. Terima kasih

Jawaban:

Alhamdulillah 

Diperbolehkan melakukan cek medical untuk mengetahui jenis kelamin laki-laki atau perempuan. Karena ini termasuk sarana dan sebab yang Allah mudahkan bagi para hamba untuk mengetahui kondisi janin setelah terbentuk. Dan masih tersisa banyak hal yang goib dimana tidak diketahui kecuali Allah. Seperti kondisi sebelum pembentukan, rezki, ajal dan dia termasuk bahagia atau sengsara.

Wallahu’alam .

Soal Jawab Tentang Islam

Sumber: islamqa.info

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

BERLANGGANAN ARTIKEL ISLAM VIA EMAIL
Dapatkan update artikel islam terbaru secara gratis dari email anda

Artikel Terkait:

0komentar:

Poskan Komentar

Silahkan berkomentar di postingan ini. Jika Anda ingin membalas komentar seseorang di postingan ini, anda bisa menggunakan fasilitas reply dengan cara mengawali komentar Anda pada baris pertama dengan:
@Nama Pengkomentar atau
@Kode Angka Komentar (Sering ada beberapa nick yang sama, maka Anda gunakan id komentar, id komentar berbeda setiap komentar, Klik reply untuk mengetahuinya...) Contohnya Penulisan Komentar:

@7203927038009495451.0

Artikel yang sangat mencerahkan, Syukron

Next Prev