Pertanyaan:
Saya pernah menabungkan uang saya di salah satu bank.
Pada saat itu saya tidak meminta agar mereka tidak memberikan bunga
kepada saya. Setelah beberapa hari, saya pergi dari negara A menuju
negara B. Saya mendapatkan sebuah surat dari bank yang memberitahukan
bahwasanya telah diadakan undian bagi nasabah di bank, dan saya adalah
salah seorang pemenang dari undian tersebut. Hadiah undian ini berupa
uang Rp. 500.000,- setiap bulan selama satu tahun. Mereka memberikan
tawaran kepada saya, apakah uang hadiah tersebut harus dimasukkan ke
rekening saya atau akan diambil secara cash setiap bulannya.
Pertanyaannya, apakah hadiah ini termasuk riba?
Apabila saya ambil, baiknya saya gunakan dalam hal apa? Apakah harus
dishadaqohkan? Apabila saya tabungkan lagi di bank, padahal saya tahu
mereka akan menggunakannya untuk perniagaan dengan nasabah lainnya, dan
mereka telah menentukan keuntungan yang akan diberikan kepada saya tanpa
terjadi kerugian, apakah ini juga termasuk riba?
Jawaban:
Pertama, dibolehkan bagi Anda untuk menabungkan uang Anda di bank tanpa
bunga bila memang Anda benar-benar terpaksa melakukannya. Mengenai
hadiah tersebut, Anda tidak diperkenankan untuk mengambil hadiah yang
diberikan kepada Anda berdasarkan nomor urut tersebut. Penamaan mereka
terhadap barang yang diberikan kepada Anda dengan istilah hadiah atau
imbalan, tidak merubah hakikatnya sebagai riba. Hal ini dikarenakan yang
menjadi pedoman hakikat setiap permasalahan dan bukanlah sekedar
penamaannya. Seandainya bukan karena uang Anda yang ditabungkan di bank
mereka untuk dimanfaatkan demi kepentingan mereka, niscaya mereka tidak
akan memberi Anda apa yang mereka sebut hadiah tersebut. Oleh karena
itu, Anda tidak boleh mengambil uang tersebut.
Kedua, keuntungan yang telah ditentukan untuk Anda dengan persentasi
tertentu dari jumlah tabungan Anda yang digunakanoleh bank bersama
dengan taungan nasabah-nasabah lainnya adalah riba murni, maka tidak
boleh bagi Anda untuk mengambilnya.
Wabillah taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabat.
Sumber: Riba dan Tinjauan Kritis Perbankan Syariat, Arifin Badri. 2010. cet.III. Bogor, Pustaka Darul Ilmi, konsultasisyariah.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com













2komentar:
Wallahu a'lam
kl dah tau ilmunya lebih baik ditinggalkan
Poskan Komentar
Silahkan berkomentar di postingan ini. Jika Anda ingin membalas komentar seseorang di postingan ini, anda bisa menggunakan fasilitas reply dengan cara mengawali komentar Anda pada baris pertama dengan:@Nama Pengkomentar atau @Kode Angka Komentar (Sering ada beberapa nick yang sama, maka Anda gunakan id komentar, id komentar berbeda setiap komentar, Klik reply untuk mengetahuinya...) Contohnya Penulisan Komentar:
@7203927038009495451.0
Artikel yang sangat mencerahkan, Syukron