Arsip Blog

Hikmah Diperintahkannya Mencuci Jilatan Anjing Dengan Tanah

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَرْقِهِ. ثُمَّ لَيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ

"Apabila anjing minum (dengan ujung lidahnya) dalam wadah milik salah seorang di antara kalian, hendaklah ia membuang airnya kemudian membasuh wadah itu tujuh kali.

Prof. Thobarah dalam kitab Ruhu ad-Diin al-Islami berkata:"Dan salah satu hukum Islam dalam menjaga/melindungi kesehatan badan adalah penetapannya terhadap kenajisan anjing. Dan ini adalah mukjizat ilmiah yang dalam hal ini Islam telah mendahului ilmu kedokteran modern, yang mana terbukti bahwa anjing menularkan banyak penyakit kepada manusia. Karena sesungguhnya anjing terkena cacing pita yang bisa menular kepada manusia dan meyebabkan penyakit kronis yang terkadang sampai membahayakan kehidupannya. Dan telah terbukti bahwa semua jenis anjing tidak ada yang selamat dari terkena jenis cacing pita ini, maka wajib untuk menjauhkannya dari hal-hal yang berkaitan dengan manusia seperti makanan dan minumannya."

(Sumber: Taudhihul Ahkam jilid 1 hal. 109.www.alsofwah.or.id)

BERLANGGANAN ARTIKEL ISLAM VIA EMAIL
Dapatkan update artikel islam terbaru secara gratis dari email anda

Artikel Terkait:

1 komentar:

Poskan Komentar

Silahkan berkomentar di postingan ini. Jika Anda ingin membalas komentar seseorang di postingan ini, anda bisa menggunakan fasilitas reply dengan cara mengawali komentar Anda pada baris pertama dengan:
@Nama Pengkomentar atau
@Kode Angka Komentar (Sering ada beberapa nick yang sama, maka Anda gunakan id komentar, id komentar berbeda setiap komentar, Klik reply untuk mengetahuinya...) Contohnya Penulisan Komentar:

@7203927038009495451.0

Artikel yang sangat mencerahkan, Syukron

Next Prev