Jika seseorang di saat mendatangi masjid mendengarkan suara iqamat, hendaklah ia berjalan tidak tergesa-gesa dan tidak terburu-buru, akan tetapi berjalan dengan tenang.
Hal tersebut berdasarkan hadits Abu Hurairah رضي الله عنه, berkata,
“Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda.”Jika shalat sudah diiqamah(ditegakkan) maka janganlah kalian mendatanginya dengan tergesa-gesa, namun datangilah sambil berjalan dengan tenang, apa saja yang kamu dapati shalatlah (Ikut imam) dan apa saja yang tertinggal sempurnakanlah.” (HR. Imam Bukhari, FAthul Baari 2/390)
Disalin dari kitab “Fiqih Darurat” Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajid. Penerbit Inas media









0komentar:
Poskan Komentar
Silahkan berkomentar di postingan ini. Jika Anda ingin membalas komentar seseorang di postingan ini, anda bisa menggunakan fasilitas reply dengan cara mengawali komentar Anda pada baris pertama dengan:@Nama Pengkomentar atau @Kode Angka Komentar (Sering ada beberapa nick yang sama, maka Anda gunakan id komentar, id komentar berbeda setiap komentar, Klik reply untuk mengetahuinya...) Contohnya Penulisan Komentar:
@7203927038009495451.0
Artikel yang sangat mencerahkan, Syukron